Bulan Ramadhan yang penuh berkah sebentar lagi akan meninggalkan kita. Ada yang bergembira karena hari raya Idul Fitri akan segera tiba. Namun banyak pula yang bersedih karena harus berpisah dengan Ramadhan, bulan yang selama ini kehadirannya dinanti-nanti.
Selain berpuasa selama sebulan penuh, salah satu kewajiban yang juga dibebankan kepada semua umat muslim adalah membayar zakat fitrah.
Namun kamu juga harus tahu bahwa zakat yang berupa makanan pokok ini sudah diatur ketentuannya. Salah satunya adalah mengenai siapa saja yang berhak menerima.
Jadi, jangan sampai nanti diberikan kepada orang yang tidak tepat, karena bisa-bisa ibadahnya menjadi tidak sah.
Lalu siapa sajakah mereka? Berikut ini saya akan mengulas tentang…
8 golongan orang yang berhak menerima zakat
1. Fakir
Fakir ialah orang-orang yang tidak memiliki harta sama sekali ataupun hanya sedikit. Di samping itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dengan demikian, mereka sangat membutuhkan bantuan dari orang lain agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi.
2. Miskin
Miskin juga merupakan orang yang kekurangan harta. Penghasilan serta kondisi kehidupannya berada di bawah standar. Sehingga ia mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut pendapat sebagian ulama, perbedaan antara faqir dan miskin adalah orang yang faqir hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari separuh. Sementara orang yang miskin bisa memenuhi lebih dari separuh kebutuhan pokok hidupnya, namun tidak dapat mencukupi semuanya.
3. ‘Amil
‘Amil ialah sebutan untuk para petugas zakat. Mereka bertugas untuk mengurus zakat dari para jama’ah, mulai dari mengambil atau mengumpulkan hingga membagikannya kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya.
Atas jasa itulah, mereka pun berhak untuk menerima sebagian dari zakat yang telah mereka kelola tersebut.
4. Muallaf
Muallaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam sehingga belum cukup teguh keislamannya. Maka pemberian zakat merupakan salah satu bentuk kasih sayang yang diberikan oleh saudara sesama muslim atas keputusannya untuk menerima Islam sebagai agamanya.
Baca Juga: Inilah 7 Keutamaan Menjalankan I’tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
5. Riqab
Riqab dapat diartikan sebagai budak atau hamba sahaya. Di zaman dulu, praktek perbudakan ini adalah hal yang biasa dijumpai di mana-mana.
Adapun di zaman sekarang, sebagian orang mengatakan bahwa praktek perbudakan tersebut sudah tidak ada lagi. Namun sebagian yang lain juga berpendapat bahwa para pekerja yang diberi upah tidak layak atau kurang dari yang ditetapkan pemerintah juga merupakan bentuk dari perbudakan.
6. Gharim
Gharim secara bahasa berarti orang yang terlilit hutang. Namun dalam hal ini juga perlu diperhatikan mengenai alasan kenapa ia bisa mengalami hal tersebut.
Secara spesifik, kelompok gharim yang berhak menerima zakat ialah mereka yang terlilit hutang demi kemaslahatan atau memenuhi kebutuhan hidupnya, serta mereka yang berhutang untuk kepentingan dan kebaikan bagi masyarakat.
7. Fisabilillah
Fisabilillah memiliki makna “di jalan Allah”. Maka yang dimaksud penerima zakat di sini ialah mereka yang berjuang di jalan Allah.
Orang-orang yang berjuang untuk menegakkan agama Allah ini termasuk di antaranya ialah para dai, ulama, ustadz ataupun para pendidik yang mengajarkan Islam, juga mereka yang membangun masjid serta proyek-proyek untuk syiar Islam lainnya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil ialah sebutan untuk para musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Mereka membutuhkan bekal untuk dapat melanjutkan perjalanan. Sehingga zakat yang diberikan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal baginya.