Saat ini berkat kemajuan teknologi semua hal bisa dilakukan mulai dari membeli barang hingga meminjam uang. Ya, saat ini banyak pihak yang menawarkan pinjaman uang tunai dari 1 juta rupiah hingga puluhan juta rupiah dengan persyaratan yang sangat mudah.
Kamu hanya perlu menyiapkan KK dan KTP. Dengan mendownload aplikasi pinjaman online tersebut kamu telah memberikan izin bagi aplikasi tersebut untuk mengakses kontak pribadi dari handphone kamu.
Syarat yang Mudah Menjadi Faktor Pendukung Utama
Dengan persyaratan yang sangat mudah ini banyak orang yang terperangkap, ditambah saat itu mereka sedang mengalami himpitan ekonomi. Di saat seperti itu mereka tidak dapat berpikir jernih, di sinilah pinjaman online beraksi.
Baca Juga: Berharap Meninggal Husnul Khatimah, Apa Sudah Benar Niatnya?
Dengan janji janji manis di awal dan menawarkan berbagai kemudahan mereka berhasil mendapatkan nasabah. Dalam waktu tidak sampai dua jam dana tersebut akan cari ke rekening nasabah.
Namun, tidak semua pinjaman online ini mendapatkan izin dari lembaga keuangan. Aplikasi pinjaman online abal-abal ini hanya menggunakan email pribadi dan bukan email perusahaan.
Selain itu tidak ada perhitungan bunga yang jelas dan tenor yang diberikan oleh pihak pinjaman online itu. Bunganya yang tidak masuk akal mencekik para nasabahnya.
Aplikasi pinjaman online abal-abal ini banyak yang berasal dari Amerika Serikat dan China, mereka suka beroperasi di Indonesia karena pangsa pasarnya yang besar. Pinjaman berbasis fintech ini berkembang seiring dengan jumlah pengguna handphone di Indonesia.
Pinjaman online abal-abal ini membuat resah masyarakat karena sikap mereka yang tidak sopan ketika mereka melakukan penagihan. Para debt collector ini akan melakukan penagihan dengan cara yang sangat kasar bahkan sampai para nasabahnya mengalami stress yang besar.
Baca Juga: Beberapa Metode dalam Menghafal Al-Qur’an
Korban pun Berjatuhan
Awal tahun ini, seorang supir taksi bernama Zulfadhli ditemukan tewas di kamar kosannya di daerah Mampang. Hal yang membuat kematiannya ini menjadi perhatian banyak orang ialah karena dirinya meninggalkan surat yang isinya ditujukkan kepada keluarganya, pihak pinjaman online dan OJK.
Kepada keluarganya dia meminta maaf karena telah membuat keluarganya susah karena pinjaman yang dilakukan oleh dirinya melalui pinjaman online. Hal ini membuktikan bahwa tekanan yang dialami oleh orang orang yang melakukan pinjaman online sangatlah berat.
Bunga yang diberikan oleh pinjaman online illegal ini sangatlah besar karena dihitung harian, jumlah bunga yang harus dibayar bahkan bisa melebihi jumlah pokok pinjaman. Belum lagi para debt collector akan terus menghubungi para nasabah yang melakukan tunggakan setiap menit dengan kata kata yang kasar.
Ketika nasabah belum bisa membayar pokok pinjaman dan bunga yang terus bertambah setiap harinya, debt collector akan mengancam untuk menghubungi kontak yang ada di hp nasabah. Para debt collector berhasil mendapatkan data pribadi nasabah karena diawal nasabah telah mengizinkan aplikasi untuk membaca kontak di handphone mereka.
Baca Juga: Menjelang Lebaran Haji, Ini dia Tips Memilih Hewan Kurban
Debt collector akan menghubungi kontak yang ada di handphone para nasabah dan mengatakan bahwa nasabah tersebut memiliki hutang bahkan seringkali jumlahnya dilebih-lebihkan. Tujuan para debt collector melakukan ini ialah agar nasabah merasa malu dan tertekan. Para orang yang terdapat di kontak para nasabah juga merasa terganggu karena tidak ada hubungannya.
Hal yang dilakukan oleh pinjaman online ini sudah melanggar UU ITE karena menyebarkan data pribadi. Selain itu, para pinjaman online abal-abal ini tidak memiliki alamat kantor yang tetap dan tidak jelas struktur organisasi perusahaan.
Bagi kamu yang sedang mengalami kesulitan dalam ekonomi, kamu juga harus berhati hati jangan sampai niat memudahkan urusan ekonomi akan membuat kamu terjebak dalam lilitan hutang dan riba.