Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukkan seorang wanita memasuki masjid dengan menggunakan sepatu dan membawa anjing.
Lokasi kejadian ini ialah di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor. Seorang wanita berusia 52 tahun berinisial SM mendatangi masjid tersebut pada pukul 2 siang. Wanita tersebut masuk ke masjid tanpa melepaskan alas kaki dan berteriak mengatakan bahwa suaminya akan menikah di masjid tersebut.
Aksi wanita ini sontak saja membuat para jamaah masjid kaget terlebih wanita ini menggendong anjing masuk ke dalam masjid. Para jamaah lantas menyuruh wanita tersebut keluar bersama anjing yang digendongnya. Namun, bukannya keluar, wanita ini justru meletakkan anjingnya di karpet masjid. Hal ini membuat sebagian besar jamaah tersinggung.
Suasana semakin memanas setelah anjing SM hilang karena diusir oleh jamaah. SM pun marah dan mengancam tidak mau pulang sebelum anjing miliknya ditemukan, pertengkaran di dalam masjid pun berubah tempat keluar masjid.
Pihak Kepolisian pun Turun Tangan
Untuk mendinginkan suasana yang semakin memanas, pihak Masjid menelepon Polsek Babakan Madang untuk menyelesaikan pertikaian ini. Pihak masjid juga menjelaskan bahwa ada satu petugas keamanan yang ditonjok oleh wanita tersebut sehingga bibirnya pecah dan giginya mengalami sedikit gangguan.
Perihal kegiatan pernikahan yang dilontarkan oleh SM, pihak Masjid Al Munawaroh menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Karena biasanya ketika ada acara akan ada pemberitahuan seminggu sebelumnya, namun kali pengurus masjid tidak menerima informasi apa pun.
Setelah pihak kepolisian datang, SM langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun, SM memberikan jawaban yang tidak konsisten ketika ditanya oleh polisi. Diduga wanita paruh baya itu mengalami gangguan kejiwaan, hal ini juga didukung oleh surat keterangan medis yang dibawa oleh suaminya.
Sampai saat ini, SM belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Apabila terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan, SM akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Seorang Perempuan Dengan Pengabdiannya Terhadap Sang Suami Tercinta
Tanggapan dari Pihak MUI
Mengenai kasus ini, Majelis Ulama Indonesia meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh semua hal yang justru membuat suasana semakin memanas. MUI juga memberikan apresiasi kepada kepolisian setempat yang telah bertindak cepat mengurus kasus ini.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak pihak yang ingin melakukan adu domba.
Masyarakat juga diminta berhati hati oleh tindakan oknum yang ingin memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan provokasi mengenai SARA dan mengadu domba masyarakat beragama. MUI meminta masyarakat untuk percaya kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Senada dengan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia mengajak umat Islam untuk sabar dan tidak tergesa gesa dalam menghadapi kasus ini. Ketua Harian DMI Pusat, Syafrudin mengatakan bahwa hal ini adalah salah satu ujian bagi umat Islam. Jangan sampai umat Islam terprovokasi dengan berita yang simpang siur di luar sana.
DMI juga mengutuk kejadian ini apa pun alasan dan latar belakang mengapa perempuan ini melakukan tindakan tersebut. Syafrudin juga mengatakan bahwa kepolisian harus melakukan penyelidikan kasus ini dengan terbuka, transparan dan tidak ada yang ditutupi.
Hal tersebut perlu diupayakan untuk menghindari terjadinya berbagai fitnah yang dapat menghebohkan masyarakat dan mengganggu kestabilan masyarakat bernegara, terutama kehidupan umat beragama.